Selasa, 29 Maret 2011

outboundMeskipun Kongres AS telah meloloskan War Power Resolution 1973 (WPR 1973), yang memberikan presiden kewenangan untuk bertindak secara sepihak selama 60 hari dalam merespon keadaan darurat nasional, akan tetapi isi WPR 1973 tetap menempatkan konteks keamanan nasional AS sebagai tujuan utama dalam sebuah tindakan militer. Keamanan nasional tersebut menyangkut serangan terhadap wilayah, aset-aset strategis, ataupun angkatan bersenjata AS.

outboundDengan kerangka konstitusi AS yang seperti ini, tentu apa yang dilakukan Obama di Libya tetaplah inkonstitusional, mengingat negara tersebut tidak melakukan serangan terhadap wilayah, aset-aset strategis ataupun angkatan bersenjata AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar